Legislator Dukung Penerapan ETLE

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dalam waktu dekat berencana untuk memberlakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rencana tersebut didukung penuh oleh Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah. Ia mengatakan, dengan penggunaan kamera pencatat pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi tinggi, diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat, namun juga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di Kota Palangka Raya.

“Harapannya dengan berlakunya ETLE akan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga ‘zero’ lakalantas atau tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalin,” papar Mukarramah.

Di sisi lain, melalui kerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, ETLE merupakan suatu inovasi yang berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menambahkan, cara kerjanya adalah melalui kamera pengawas pada ETLE akan memantau setiap kendaraaan yang lewat. Dengan demikian dapat diketahui jika ada masyarakat yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.

“Jadi dengan diterapkannya ETLE, secara otomatis akan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang berasal dari pajak kendaraan yang dipantau berlalu lalang di jalan raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukarramah menerangkan, dengan diterapkannya ETLE nanti, masyarakat tidak perlu khawatir atau takut merasa akan dirugikan. “Hal ini sama sekali keliru, justru dengan meningkatnya ketertiban dan keamanan, masyarakatlah yang akan diuntungkan,” tuturnya.

Selain itu, kamera ETLE bekerja tanpa memandang siapa pemilik kendaraan. Jadi siapapun yang melanggar peraturan, tanpa melihat status, pekerjaan, ataupun hal lainnya, semua akan dicatat dan dikenakan sanksi jika melanggar aturan lalu lintas.

“Kamera ETLE tidak bisa memilih baik kendaraan maupun penggunanya, jadi peraturan akan berlaku adil dan merata bagi seluruh masyarakat, karena kedisiplinan dan ketaatan dalam berlalu lintas tidak memandang jabatan, status atau pekerjaan,” pungkasnya. (Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *