Legislator Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sudah menetapkan libur dan cuti Lebaran lewat melalui surat edaran nomor 870/222/BKPSDM.SET1/IV/2022, yang merupakan revisi dari surat sebelumnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kota Palangka Raya, untuk tidak menambah hari libur Lebaran 1443 Hijriah.

“Libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan pemerintah di tahun ini dirasa sudah cukup, sekitar 10 hari, jadi jangan di tambah lagi liburnya,” papar Ridha.

Ia menekankan, para ASN sudah mendapatkan libur yang cukup panjang, karena itu jangan sampai ditambah lagi karena akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.Selain itu Ridha menegaskan, para ASN digaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Sebab itu jangan sampai para ASN menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

“Namun tentu ada pengecualian jika kondisi darurat, misalkan kedukaan atau keluarga inti ada yang sakit,” ungkapnya.

Tapi jika diketahui ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, Ridha menambahkan, ASN yang bersangkutan harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.Ia melanjutkan, hal ini memang sudah semestinya dilakukan, dengan tujuan untuk mendisiplinkan para ASN dan agar tidak menyepelekan aturan tersebut.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *