Cegah Ledakan Kasus COVID-19 Masyarakat Diminta Patuhi Prokes saat Mudik

PALANGKA RAYA – Di tahun 2022 ini Pemerintah Pusat sudah tidak lagi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Namun tentunya tetap ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengingatkan sekaligus meminta kepada masyarakat di Kota Palangka Raya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan disaat melakukan mudik Lebaran 1443 Hijriah.

“Kita harus mencegah dan menghindari agar jangan sampai terpapar atau membawa virus Covid-19 selama melaksanakan mudik nanti,” papar Sigit, Senin (25/4/2022).

Selanjutnya Ia mengatakan, untuk bisa melakukan mudik, diantara persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yaitu sudah mendapatkan vaksin. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, hanya perlu menunjukkan telah divaksin dosis ketiga lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua wajib menunjukkan negatif swab antigen.“Meskipun mudik sudah tidak dilarang pemerintah, namun diberlakukannya persyaratan tersebut demi melindungi masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan kasus setelah libur Lebaran,” jelasnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan masyarakat pentingnya selalu menggunakan masker serta menjalankan prokes lainnya, karena kita tidak pernah tau jika ada varian virus Corona lainnya yang mengintai.Selebihnya ia mengatakan, kita harus menyadari jika wabah Covid-19 ini belum berakhir, kita juga harus siap berdampingan dengan virus tersebut.

“Yang terpenting adalah jangan pernah abai dan melupakan Prokes, kita harus bekerjasama dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, baik pemerintah, nakes,o aparat dan seluruh masyarakat agar kita bisa segera kembali menjalani hidup secara normal,” pungkasnya. (Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *