PALANGKA RAYA – Legislator Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengingatkan masyarakat bahwa daerah setempat masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Kami ada menerima informasi dari pemkot setempat, bahwa PPKM Level 3 kembali diperpanjang selama 14 hari yakni terhitung sejak 12-25 April 2022,” katanya di Palangka Raya, Kamis (14/4/2022).
Dia menuturkan, Palangka Raya masuk dalam kategori PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 21 tahun 2022 yang telah diterima pemkot setempat.
Itu artinya meskipun daerah sudah landai persoalan penyebaran COVID-19, masyarakat tetap disarankan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
“Meskipun sudah landai penyebaran COVID-19, masyarakat diminta ketika melaksanakan aktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker dan mentaati prokes, jangan sampai mengabaikan aturan tersebut,” ucapnya.
Noorkhalis Ridha yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, dengan landainya kondisi penyebaran COVID-19 di daerah setempat jangan sampai membuat masyarakat tidak lagi menaati prosedur yang sudah ada.
Salah satunya perbanyak mencuci tangan dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau tempat kerja, hal tersebut bertujuan agar mencegah serta memutus mata rantai wabah yang sudah mendunia itu.
“Masyarakat kalau terus diingatkan, tentunya masyarakat akan melakukan apa yang selama ini diinginkan pemerintah. Maka dari itu pemkot jangan pernah lelah, dalam mengedukasi masyarakat kita di tengah kondisi pandemi seperti ini,” bebernya. (Zk-3)