PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, akan ada penyesuaian jam kerja saat bulan Ramadan.
“Pemberlakuan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) Nomor 11/2022, yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa,” kata Hera, Rabu (30/3/2022).
Dia menuturkan, pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan sistem kerja lima hari untuk ASN.
Selain itu diberlakukan pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), menyesuaikan kondisi kerja masing-masing, dengan memperhatikan PPKM serta level PPKM.
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta target-target kinerja perangkat daerah, yang sesuai saat ini Palangka Raya masih PPKM level 3,” ungkapnya.
Berikut pemberlakuan jam kerja di bulan puasa.
Hari Senin sampai Kamis berlaku pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, sampai dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai jam 12.30 WIB. (Zk-2)