PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta dinas terkait untuk aktif melakukan sosialisasi dan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di jalur hijau.
Dia menegaskan, kawasan jalur hijau harus digunakan sesuai fungsinya. Apakah nanti menjadi RTH atau taman. Artinya, tidak ada aktifitas lain seperti berdagang.
“Jadi perlu ada penertiban dan sosialisasi dari Satpol PP karena mereka garda terdepan dalam penegakan perda,” ucapnya, Senin (28/3/2022).
Meski demikian, dia mengingatkan agar sosialisasi maupun penertiban harus sesuai dengan SOP dan dilakukan secara humanis. Dengan demikian, segala upaya itu tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dia berharap, masyarakat yang nantinya dipindahkan bisa selalu mengikuti aturan yang ada. Sebab, tambah dia, apa yang di lakukan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, tapi memberikan kenyamanan bagi pedagang itu sendiri. (Zk-2)