Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan

PALANGKA RAYA – Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Agus Setyawan beserta anggota Piket Fungsi menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengrusakan.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Ruko yang menjadi kantor berita Harian Kriminal pada Komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Agus mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, terduga pelaku berinisial EM(45) masuk kedalam kantor media Hariankriminal lalu merusak baleho struktur organisasi, piagam penghargaan Kapolresta Palangka Raya Tahun 2021 serta kursi dan spanduk yang ada diluar ruko.

“Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya segera memasang garis Polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya (Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *