PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dia menuturkan, PTM terbatas secara umum dilaksanakan bertahap dengan ketentuan yang sudah diatur setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tersebut.
“Melalui PTM terbatas ini kemudian pada akhirnya menjadi alat ukur menuju PTM penuh atau 100 persen,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Lebih jauh Hera menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas secara umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021. Dalam SKB empat menteri itu memuat penyesuaian pengaturan PTM terbatas.
Penyesuaian itu antara lain melihat kondisi daerah, yakni status PPKM level 1 dan 2 serta tingkat jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen. (Zk-2)