Sosialisasi Perda Harus Disampaikan Ke Pelosok Desa

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menuturkan, keberadaan perda yang baru disahkan maupun bahkan sudah direvisi perlu disosialisasikan hingga pelosok desa yang ada di provinsi setempat.

Ia mengatakan kenapa hal itu perlu dilakukan, karena selama ini pemda tergolong masih kurang mensosialisasikan keberadaan perda yang sudah ada, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui bahkan memahaminya.

“Pada ketika kami melaksanakan reses masyarakat kerap kali mengusulkan perda, namun ternyata perda yang diusulkan itu sudah ada dari beberapa tahun sebelumnya. Karena minimnya sosialisasi jadi kebanyakan masyarakat tidak mengetahui itu,” jelasnya, Minggu (12/12/2021).

Dia mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih banyak perda-perda yang kurang atau minim disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan banyak yang belum mengetahuinya seperti salah satu contohnya perda terkait sampah.

“Kami berharap setelah masuk lembaran negara perda segera disosialisasikan. Baik itu perda pertanian, Sampah, kebakaran hutan dan lahan, penanggulangan bencana dan lain-lain,” tegasnya. (zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *