Operasi Yustisi Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Dapati 24 Orang Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA – Pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya guna menanggulangi dan mitigasi Pandemi saat ini.

Dengan menggandeng Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan instansi terkait lainnya, satgas itu pun kembali menggelar Operasi Yustisi dan razia penggunaan masker pada tempat-tempat keramaian di wilayahnya, Senin (20/9/2021) mulai pukul 20.00 hingga 22.18 WIB.

Salah satu personel Polresta Palangka Raya yang turut dalam kegiatan tersebut, Bripda Berkat Widodo menjelaskan, Operasi Yustisi dan razia masker dilakukan dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Perwalikota tersebut berisikan tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan, serta pengoptimalan upaya penanggulangan Pandemi Covid-19 yang melanda di Kota Palangka Raya saat ini,” ungkap Berkat, Selasa (21/9/2021).

Dirinya pun memaparkan hasil kegiatan operasi yustisi tersebut kemarin, yang dilakukan pada beberapa lokasi tongkrongan maupun kafe, dimana ditemukan kerumunan dan keramaian masyarakat.

“Sebanyak 24 pelanggar terjaring akibat tidak mematuhi prokes dalam hal penggunaan masker, yang kemudian ditindak dengan rincian 14 orang teguran tertulis dan 10 orang denda administrasi perorangan,” tuturnya.

Sebanyak 24 pelanggar itu pun dijaring dari dua tempat yang dilakukan Operasi Yustisi tersebut, yakni Cafe Andora Coffe & Gym di Jalan Menteng Induk dan Cafe Tame Coffe and Serenity di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selain mengenakan teguran hingga sanksi kepada para pelanggar, petugas pun juga mengedukasikan tentang penerapan prokes dan PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan SE Walikota Palangka Raya Nomor 368/04/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.

“Upaya tersebut kami lakukan sebagai bentuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan mendisiplinkan penerapan prokes,” jelas Berkat.

Operasi Yustisi pun dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 secara rutin pada setiap harinya, demi menekan penyebaran Virus Corona dan mewujudkan wilayah Zona Hijau terbebas dari Covid-19 di Kota Palangka Raya. (Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *