PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Anna Agustina Elsye mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 diperpanjang sampai 6 September 2021 dan tempat wisata diperbolehkan dibuka, maka protokol kesehatan harus diperketat.
“Protokol kesehatan di daerah setempat harus diperketat, walaupun pemkot sudah mengizinkan kembali tempat usaha boleh beroperasi, namun harus mentaati prokes yang ketat,” kata Anna Agustina Elsye di Palangka Raya, Selasa (31/8/2021).
Dia menuturkan, pengetatan prokes di lokasi wisata yang ada di Kota Palangka Raya bertujuan agar tidak ada penularan di tempat wisata.
Apalagi tempat wisata di pastinya akan banyak warga yang berkunjung, meski jumlah pengunjung tidak seperti pada hari-hari normal seperti sedia kala.
“Lebih baik mencegah daripada tidak sama sekali. Maka dari itu tempat wisata boleh beroperasi namun dengan batas yang sudah ditentukan oleh tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Srikandi di dari Komisi C itu mengungkapkan, dalam edaran terbaru Nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 disebutkan, tempat wisata boleh beroperasi dengan ketentuan batasan.
Lebih rincinya, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes secara lebih ketat.
“Ini sangat penting, pelaku usaha wisata harus benar-benar menerapkan prokes dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung prokes tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, masyarakat selaku pengunjung tempat wisata harus disiplin menjalani prokes. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Masyarakat diminta menyadari bahwa penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus mematikan tersebut.
“Intinya prokes harus dijalankan dengan baik. Jangan sampai COVID-19 meningkat membuat penutupan sementara diberlakukan kembali,” demikian Anna. (Ant/Zk-3)