Legislator Dorong Kepala Daerah Kucurkan Bantuan Selama PPKM

PALANGKA RAYA – Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta kepada kepala daerah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level empat, agar segera mengeluarkan kebijakan untuk mengucurkan bantuan sosial.  

“Sudah tiga kali daerah kita melakukan perpanjangan PPKM level empat dan belum ada kebijakan kepala daerah mengucurkan bantuan stimulus atau bantuan sosial untuk masyarakat,” kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan, sebenarnya dirinya sama sekali tidak sepakat adanya perpanjangan PPKM terkhusus di Palangka Raya. Karena dengan adanya PPKM level empat, banyak masyarakat yang ruang geraknya dibatasi sehingga mereka menjerit dalam mencari nafkah sehari-hari.

Mereka yang menjerit dengan adanya PPKM tersebut seperti penggiat seni, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pekerja swasta lainnya.

“Kalau toh ini menjadi keputusan kepala daerah setempat, setidaknya pemkot ada mengeluarkan kebijakan yakni memberikan bantuan kepada warga, baik itu pemberian stimulus maupun hal lainnya,” ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya itu menegaskan, pemkot jangan hanya memperpanjang PPKM namun tidak memikirkan bagaimana masyarakat kecil bisa bertahan hidup selama kegiatan mereka dibatasi.

“Paling tidak pemkot bisa memberikan bansos kepada masyarakat baik itu sembako ataupun hal lain. Setidaknya bantuan itu bisa menjadi penyambung hidup mereka selama beberapa minggu atau selama PPKM berlangsung,” ungkapnya.

Ridha yang juga tergabung di Komisi A DPRD Palangka Raya itu menyarankan, agar pemkot bisa berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng ataupun pemerintah pusat untuk mencari bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi dan adanya PPKM level empat.

Dengan cara tersebut, tentu daerah yang mengikuti aturan pusat terkait PPKM tidak hanya memikirkan daerah saja, melainkan kebutuhan masyarakatnya selama kegiatan itu berlangsung.

“Semoga saja apa yang kami sampaikan ini ada solusinya, sehingga pemkot bisa mengeluarkan bansos untuk masyarakat selama hal tersebut diberlakukan,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi memperpanjang PPKM level empat hingga 6 September 2021.

“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) saat ini kita menerapkan PPKM level empat sampai 6 September,” katanya.

Meski memperpanjang PPKM level empat, lanjut dia, sejumlah peraturan yang terdapat dalam Instruksi Dalam Negeri nomor 36 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level empat COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua terdapat sejumlah kelonggaran.

“Salah satunya seperti untuk pernikahan dapat dihadiri 30 orang dan untuk rumah makan, kafe serta sejenisnya berkapasitas 30 persen. Namun juga ada tambahan yakni mengisi Aplikasi Peduli Lindungi,” kata Fairid. (Ant/Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *