Bahas RUU Perubahan UU 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
PALANGKA RAYA- Dipimpin Ketua Komite III DPD RI Prof Sylviana Murni. Bersama Wakil Ketua Komite III DPD RI H Muhammad Rakhman dari Dapil Kalteng didampingi anggota Anak Agung Gede Agung, Habib Zakaria Bahasyim, Zainal Arifin, H Muhammad Gazali, Hj Eva Susanti, H Ria Saptarika, Eni Khairani.
Dan juga Marthin Billa yang juga Ketua Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), melakukan kunjungan kerja ke Kampus Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (21/6).
Kunjungan kerja tersebut sekaligus untuk melaksanakan seminar tentang “Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial”.Kedatangan rombongan disambut secara kekeluargaan oleh Rektor UPR Andrie Elia bersama jajaran.
Ketua Komite III DPD RI Prof Sylviana Murni mengatakan, seminar tersebut bertujuan untuk menggali dan menyaring masukan dari masyarakat, akademisi, dan tentunya seluruh elemen masyarakat terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2002 Tentang Kesejahteraan sosial.
“Ingin mengetahui substansi RUU yang kami susun itu, apakah sudah tepat atau sesuai dan mampu mensejahterakan masyarakat. Maka itu kami undang masyarakat, akademisi dan lainnya khususnya di UPR dalam rangka melaksanakan seminar Komite III,” ucap Prof Sylviana Murni.
Kata dia, UU No 11 tahun 2009 perlu penyesuaian dan harus mampu mengikuti perkembangan zaman dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tak bisa dipungkiri bahwa UU ini masih perlu pembenahan dan UU harus bisa mengikuti perkembangan. Kami sadar betul tentang hal tersebut. Dengan itu, kita perlu perubahan agar tujuannya mensejahterakan masyarakat itu bisa tercapai melalui UU ini nantinya,” tegasnya.
Disisi lain, kata Prof Sylviana, pihaknya mengapresiasi Rektor UPR Andrie Elia yang menyukseskan acara Seminar Komite III, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Dan banyak masukan yang disampaikan terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tersebut.
“Apresiasi kepada Rektor UPR dan seluruh dosen dan Pemprov Kalteng yang bersedia melaksanakan dan terlibat aktif dalam seminar ini. Dan masukan serta saran sangat luar bisa, begitu juga dengan narasumber yang dihadirkan. Ini nanti akan menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan UU tersebut.” Imbuhnya.
Dia menambahkan, Komite III akan berupaya agar RUU Perubahan UU No 11 Tahun 2009 dapat disahkan dengan cepat. “Saya pastikan Komite III sudah berjuang dan ini masuk prolegnas sampai tahun 2024 nanti,” tutupnya optimis.
Rektor UPR Dr Andrie Elia menyambut baik terselenggaranya seminar uji sahih RUU Perubahan pengganti UU No. 11 tahun 2009 di Kampus UPR. Hal itu juga membuktikan bahwa UPR memiliki kredibilitas dalam memberikan saran maupun masukan terhal hal tersebut.
“Melalui seminar tersebut, dapat menghasilkan masukan dan saran yang dapat memperkaya RUU tentang Kesejahteraan Sosial. UPR sangat mendukung jika itu untuk kesejahteraan masyarakat,”tandas Elia.(zk-1)