Adeksi-BAKN DPR RI Bahas Tata Kelola DAK

PALANGKA RAYA  – Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI yang salah satunya membahas mengenai tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK).

Beberapa yang diajukan itu terkait kebijakan penguatan peran DPRD dalam pengelolaan DAK terhadap output kinerja DPRD, serta dalam menjalankan fungsi legislasi anggaran pengawasan DAK, kata Sigit yang juga merupakan Ketua DPRD Palangka Raya tersebut usai mengikuti RDP di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

“Peralihan input-based approach atau memasukan berdasarkan pendekatan menjadi performance based approach atau memasukan berdasarkan kinerja,” katanya.

Dijelaskannya, pendekatan yang selama ini berbasis input perlu dialih ke pendekatan berbasis hasil, yang fokus pada target-target output dan outcome pembangunan. Utamanya indikator yang relevan dengan standar pelayanan minimal (SPM).

“Pemerintah daerah diminta mencapai target output/outcome atau indikator tertentu. Hanya saja mereka diberikan keleluasaan menentukan kegiatan, agar mencapai target-target tersebut,” terangnya.

Diungkapkannya, selain DAK berbasis proposal, didukung petunjuk teknis disertai kerangka monev yang akuntabel, serta berjangka tiga tahun.
DAK mestinya mengadopsi pendekatan berorientasi jangka menengah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Mengingat banyak kegiatan DAK yang memerlukan investasi beberapa tahun atau multiyears,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalteng ini.

Maka pihaknya menganjurkan agar DAK diintegrasikan ke dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).

Ditambahkan Sigit, terkait kelembagaan alokasi DAK didukung capacity building bagi pemda dan DPRD, sehingga pemerintah pusat perlu menyiapkan kerangka kebijakan maupun kelembagaan yang melakukan capacity building secara sistematis.

“Program ini mesti sinkron dengan alur perencanaan sampai pelaporan DAK,” jelasnya.

Selain mengatasi persoalan capacity constraints atau kapasitas kendala pemda dan DPRD, program ini juga menjadi instrumen bagi pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses implementasi DAK. (Ant/Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *