DPRD Ingatkan Masyarakat Jeli Dalam Berinvestasi

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengajak masyarakat memanfaatkan peluang investasi sektor industri yang produktif di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini.

“Jika memang ingin berinvestasi sebaiknya di sektor industri yang produktif, seperti industri rumahan dan lainnya yang memang didukung pemerintah daerah,” kata Susi Idawati di Palangka Raya, Rabu (2/6/2021).

Dia menuturkan di tengah pandemi COVID-19 memang perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Namun tak jarang mereka juga digiurkan investasi yang bergerak di bidang saham melalui digital.

Hal tersebut menurutnya tidak baik dilakukan, bukannya malah mengembangkan usaha, karena apabila tidak piawai bisa merugikan diri sendiri. Untuk itu masyarakat diminta lebih berhati-hati, termasuk mewaspadai bentuk penipuan melalui hal-hal seperti itu.

“Lebih baik investasi di bidang yang produktif dan nyata, karena masyarakat juga bisa mengukur kemampuan dirinya dalam menjalankan investasi yang diminatinya,” bebernya.

Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu menjelaskan, pentingnya sektor usaha produktif tersebut adalah untuk mengembangkan bahan baku yang telah tersedia di tengah masyarakat agar terdapat nilai tambah.

Sangat pentingnya nilai tambah secara sederhana dijelaskan legislator berparas cantik itu, yakni nilai yang ditambahkan pada input yang digunakan dalam proses produksi barang ataupun jasa.

Sehingga nilai komoditas akan bertambah karena mengalami peningkatan serta manfaat dalam suatu proses produksi baik dari cara pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pemasaran hingga manfaat biologis yang dihasilkan.

“Muaranya yaitu keberhasilan pelaku usaha dalam membangun pohon industri yang berdampak secara positif ke banyak pihak lainnya,” jelasnya.

Terlebih dengan iklim ekonomi Palangka Raya yang tidak sebesar kota di Pulau Jawa serta lahan dan sumber daya alam yang masih sangat banyak, haruslah dimanfaatkan dengan baik.

Politisi Partai Nasdem yang selalu mengenakan kerudung ketika beraktivitas di luar rumah itu menambahkan, kegiatan usaha investasi yang legal selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum.

Selain itu telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi.

“Legal artinya ada penawaran investasi sejujurnya. Ada badan hukum maupun izin produk. Kalau tidak ada, maka wajib untuk dicurigai,” terangnya.

Selanjutnya, logis yang artinya rasional dan untuk mengetahui perusahaan investasi apa saja yang tidak memiliki legalitas. Maka ada baiknya masyarakat untuk terus memantau situs web OJK serta Bappebti.(Ant/Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *