DPRD Kalteng Kembali Bahas Usulan DOB Provinsi Kotawaringin

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Tim Pembahas DOB Provinsi Kotawaringin DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid mengakui, pihaknya ada melakukan pembahasan dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng. Pembahasan itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang telah dilakukan Tim Pemprov Kalteng terhadap DOB Kotawaringin.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tim eksekutif berkaitan dengan perkembangan kelanjutan DOB hingga saat ini,” kata Rasyid di Palangka Raya, Kamis.

Menurut dia, syarat utama adalah ketika ada DOB, Provinsi Kalteng harus tetap semakin maju, dan provinsi baru juga harus mampu menghidupi diri sendiri, tidak bergantung sepenuhnya dengan provinsi induk yang dimekarkan.

“Kalau tidak mampu, jangan dipaksakan. Tapi kalau mampu,mari sama-sama dibahas dan di pikirkan bersama-sama. Itulah penting adanya kajian lebih mendalam, baik provinsi induk maupun rencana DOB,” kata Rasyid.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng itu pada dasarnya mendukung dan menyambut baik adanya pemekaran provinsi di daerah setempat. Sebab, menurut dia, APBD Kalteng sampai saat ini masih sangat relatif kecil di bandingkan dengan sejumlah provinsi lain. 

“Wilayah Kalteng sangat luas besar, sedangkan APBD sedikit. Ibarat kue, kalau di bagi untuk orang banyak,  tentu dapatnya sama sedikit. Sama halnya dengan APBD Kalteng yang ada saat ini, harus dibagi kepada 13 kabupaten dan 1 kota, akhirnya dapat sama sedikit,” ucap dia.

Meski begitu, anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu menyatakan bahwa berkaitan dengan adanya usulan DOB tersebut, tetap dikembalikan kepada pemerintah pusat dan provinsi.

“Terpenting itu adalah, jangan sampai adanya DOB justru tidak melahirkan dampak yang positif,” kata Rasyid.

Terkait dengan kelanjutan usulan DOB, dia mengatakan bahwa DPRD Kalteng beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah menyarankan pihak-pihak terkait utamanya tim percepatan pemekaran Kotawaringin, agar dapat melengkapi berbagai persyaratan yang di butuhkan.

“Jadi, nantinya ketika memoratorium pemekaran di cabut, usulan bisa mendapat perhatian pemerintah pusat. Artinya hanya menunggu evaluasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) saja,” demikian Rasyid. (Ant/Zk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *