Gencarkan Sosialisasi Warga Baru Pulang Mudik Wajib Isolasi Mandiri

PALANGKA RAYA – Legislator Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengingatkan sekaligus meminta Kecamatan Jekan Raya yang menerapkan aturan terhadap warga yang pulang mudik Lebaran, wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari di rumahnya masing-masing.

“Saya sepakat dengan imbauan yang disampaikan Kecamatan Jekan Raya terkait warga yang datang mudik jangan harus melakukan isolasi mandiri dan melapor ke Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW),” kata Sigit saat dibincangi di lingkungan kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (17/5/2021).

Ia menuturkan, selain hal tersebut imbauan lainnya warga yang berada di kecamatan tersebut yang datang mudik juga disarankan untuk melakukan tes Rapid Antigen dan perbanyak konsumsi buah dan sayur-sayuran.

Hal tersebut tidak lain guna menghindari masyarakat yang baru datang mudik dari daerah lain, membawa virus atau yang bersangkutan terjangkit virus Corona yang saat ini persoalan tersebut juga belum selesai.

“Ya semoga saja peran RT/RW di kecamatan setempat berperan aktif, sehingga apa yang selama ini kita inginkan dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Sigit yang tergabung di Komisi C DPRD Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, dengan adanya imbauan yang disampaikan melalui media sosial diharapkan implementasinya benar-benar berjalan dengan baik.

Apalagi niat dan hal tersebut bertujuan agar daerah dan warga setempat selalu sehat dan terhindar dari virus yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat itu.

“Semoga saja aturan yang selama ini dikeluarkan pemerintah setempat dan Pemerintah Provinsi Kalteng seperti larangan mudik, menerapkan protokol kesehatan selalu dijalankan oleh masyarakat setempat demi keamanan kita bersama,” beber Sigit.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan ANTARA, ia berharap aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah terkait persoalan COVID-19 jangan sampai jadi ‘macan ompong’ atau hanya di atas kertas saja.

Penegakan penerapan aturan tersebut wajib dilakukan, guna menekan meledaknya angka penyebaran COVID-19 pasca liburan Lebaran 1442 Hijriah.

“Apapun aturannya yang dikeluarkan pemerintah daerah demi menyelamatkan masyarakat beserta kepentingannya, kami sangat mendukung. Tetapi sebaliknya jangan sampai aturan itu hanya menjadi ‘macan ompong’ saja,” pungkasnya.(Ant/Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *