Polda Kalteng Tangkap Pasutri Penipu Uang PT LSM di Manado

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri berinisial RH (49) dan NW (45) yang bersembunyi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT Lestari Sukses Mandiri (LSM).

Pasutri itu melakukan penipuan dengan modus operandi orderan barang dagangan yang pembayarannya melalui Bilyet Giro atau cek kosong terhadap PT LSM, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro didampingi Wakil Direktur Ditreskrimum polda setempat AKBP Arie Sandy Z Sirait di Palangka Raya, Kamis (8/4/2021).

“Dari aksi kedua pasutri tersebut PT LSM mengalami kerugian sebesar Rp837 juta lebih. Mereka usai melakukan hal tersebut melarikan diri ke Kota Manado dan ditangkap disana,” kata Eko kepada wartawan.

Dijelaskan Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, pada hari Kamis 13 Agustus 2020 PT LSM menerima orderan atau pesanan barang dari terlapor yang beralamat di Jalan Menteng V Nomor 50 Kota Palangka Raya plus faktur pembelian barang yakni margarine menggunakan cek.

Pada pesanan kedua tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2020, pelaku tidak lagi membayarkan barang yang bersangkutan beli itu. Setelah dilakukan pengecekan cek yang diberikan ke PT LSM itu tidak ada isinya.

“Ketahuannya ketika hendak dilakukan penarikan oleh pihak perusahaan di bank, ternyata cek tersebut kosong,” katanya.

Selain itu , pada Oktober 2020 pelaku juga memesan barang kepada PT LSM yang berada di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Pramuka.

Setelah melihat kejanggalan tersebut, pihak perusahaan langsung menghubungi yang bersangkutan melalui nomor telepon pribadinya. Sialnya saat dihubungi nomor handphone nya itu tidak aktif lagi.

Namun perkara tersebut juga sudah dilaporkan oleh pihak perusahaan, karena kedua pelaku sama sekali tidak ada itikad baik dalam perkara tersebut.

“Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dengan menerima sejumlah informasi, anggota dari pada hari Minggu 14 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB anggota kami berhasil menangkap keduanya di Kota Manado dibantu Resmob Polda Sulawesi Utara di kediamannya,” ungkapnya.

Kedua pasutri itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan mereka juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Keduanya juga terancam hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Ant/Zk-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *