PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra menyatakan bahwa pihaknya sangat optimis jajaran di pemerintah kota setempat, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Wali kota saja optimis jajarannya tidak melakukan hal itu, kami para legislator juga optimis tentunya juga begitu,” kata Beta di Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).
Ia menuturkan, fungsi para legislator di DPRD Kota Palangka Raya selain membuat perda untuk penunjang pembangunan di daerah itu, melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang selama ini mereka laksanakan dalam percepatan pembangunan daerah.
Apabila ada instansi yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kalangan DPRD setempat yang menjadi rekan kerja per komisi akan melakukan teguran atas hasil pembangunan yang dilakukan.
“Kalau sudah dilakukan teguran namun tidak diindahkan, pihaknya tidak bisa lagi menolong ketika ada temuan serta hal lainnya yang sifatnya berurusan dengan hukum pidana,” ucap Beta.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu, pihaknya juga akan bekerja secara maksimal baik melakukan pengawasan serta dalam pembuatan produk hukum daerah.
Dengan adanya produk hukum daerah, tentunya tidak hanya mementingkan kepentingan kalangan para wakil rakyat yang duduk di DPRD setempat, melainkan membantu serta mensejahterakan masyarakat.
“Terutama untuk masyarakat di Kota Palangka Raya. Perda serta pengawasan harus terus dilakukan agar pembangunan di kota ini benar-benar terukur sesuai dengan visi dan misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta jangka panjang,” ungkapnya.
Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang mengatakan, bahwa praktek KKN sekarang sangat sulit untuk dilakukan jajarannya.
Hal tersebut karena pemkot, kini mulai menggunakan sistem Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dan bekerja bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Selain menjalankan program Korsupgah bersama KPK RI, pihaknya juga menjalankan program Monitoring Center Prevention (MCP) sebagai upaya monitoring kegiatan Pemkot Palangka Raya.
“Ini adalah upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga dan mencegah terjadinya praktek KKN yakni melalui korsupgah dan MCP sebagai bentuk transparansi,” tandas Fairid. (Ant/Zk-3)