PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat, agar lebih gencar dan memaksimalkan pengawasan terhadap bahan pokok harga eceran tertinggi (HET) dan migas yang ada di daerah setempat.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemkot membahas masalah tersebut, dari hasil rapat itu memang harus ada yang dibenahi yakni soal pengawasan bapok dan migas terutama di wilayah kita,” kata Sigit di Palangka Raya, Jumat (26/2/2021).
Dia menjelaskan, guna menjalankan pengawasan tersebut yang dilakukan oleh tim teknisi instansi terkait di pemkot harus lebih ditingkatkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam forum tersebut diduga tidak maksimalnya pengawasan diduga karena anggaran hal tersebut, hanya tersedia sekitar Rp4 juta dalam satu tahun.
“Hal ini harus dibenahi, bagaimana mau melakukan pengawasan serta menstabilkan bahan pokok kalau anggarannya saja sangat minim per tahunnya,” kata Sigit.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Kalteng itu menambahkan, dengan anggaran yang kecil seperti itu tentunya sulit untuk instansi terkait melakukan pengawasan terhadap bahan pokok dan migas di wilayah kita.
Dia mengatakan bahayanya apabila tidak dilakukan pengawasan bahan pokok dan migas, takutnya oknum-oknum yang sering memainkan harga akan bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang dan imbasnya juga kepada masyarakat.
“Saya harap persoalan ini bisa dicarikan solusinya oleh pemkot terhadap instansi terkait, sehingga pengawasan bapok dan migas di Palangka Raya benar-benar diawasi guna menghindari permainan harga dari oknum yang selama ini memainkan harga pasar,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, sejumlah kebutuhan bahan pokok dan migas saat ini masih stabil. Meskipun ada kenaikan tentunya tidak terlalu tinggi dan masih berada di batas yang wajar.
Yang perlu diantisipasi ketika memasuki hari-hari besar keagamaan, harga sembilan bahan pokok mengalami kenaikan. Bahkan harga cabai di pasaran bisa sampai mencapai Rp100 ribu per kilogram. (Ant/Zk-3)