PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 82,20 persen.
“Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.373 orang atau mencapai 82,20 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 16 kasus sembuh,” kata Umi Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.887 kasus usai terjadi 17 penambahan kasus positif.
“Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 110 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1079 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah “Kota Cantik” saat ini masih tercatat sebanyak 404 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,99 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. (Ant/Zk-2)