JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan sebanyak 147.383 benih bening lobster hasil sitaan di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Padang, Sungai Pisang, Sumatera Barat.
“Kali ini kami pilih KKPD Kota Padang untuk pelepasan. Kondisi cuaca mendukung, jadi tim bisa sebar benur langsung di zona inti,” kata Kepala Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Mudatsir dalam rilis di Jakarta, Senin.
Mudatsir memaparkan, pelepasliaran yang berlangsung pada 10 Februari 2021 itu sesuai mandat yang diberikan, di mana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran serta tata cara pelepasan.
Ia mengungkapkan KKPD Kota Padang dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang benih bening lobster.
Benih bening lobster yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi yang kemudian diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi.
SKIPM Jambi mengidentifikasi ada 145.975 ekor benih bening lobster dari jenis Pasir dan 1.408 ekor dari jenis Mutiara. Benur yang dimaksud dikemas dalam 738 kantong plastik beroksigen dan dibagi dalam 27 kotak gabus.
Mudatsir memaparkan, zona inti KKPD Kota Padang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran antara lain karena memiliki terumbu karang yang baik, jauh dari muara sungai, dan tidak ada pemanfaatan di sana.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari nelayan, diketahui perairan sekitar KKPD Kota Padang juga dijumpai individu lobster yang mengindikasikan habitat lobster.
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus. (Ant/Zk-2)