PALANGKA RAYA – Wakil Wali kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan jumlah pasien COVID-19 sembuh di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 81,38 persen.
“Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini 2.329 orang atau mencapai 81,38 persen dari total kasus positif, setelah terjadi penambahan 17 kasus sembuh,” kata Umi Palangka Raya, Sabtu.
Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.862 kasus usai terjadi 28 penambahan kasus positif.
“Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 109 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1062 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah “Kota Cantik” saat ini masih tercatat sebanyak 424 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 14,81 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. (Ant/Zk-2)