Zona Merah Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya Berkurang

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengatakan zona merah penyebaran COVID-19 di kota setempat berkurang menjadi 13 kelurahan.

“Sebelumnya ada 14 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19. Kemudian ada satu kelurahan yang menjadi zona kuning sehingga saat ini ada 13 kelurahan zona merah,” kata Umi di Palangka Raya, Jumat.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di “Kota Cantik” selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

Berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 13 kelurahan yang masuk zona merah itu terdiri lima kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau dan dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.

Kemudian 11 kelurahan yang masih masuk kategori zona kuning yakni satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Sisanya ada enam kelurahan yang masih masuk kategori zona hijau yakni satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan empat kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Dia mengatakan sampai ini jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.312 orang usai bertambah 28 pasien sembuh. Angka itu berada di 81,58 persen dari total kasus positif

Selain itu juga tercatat terjadi penambahan 23 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga “Kota Cantik” yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.834 orang.

Selanjutnya untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 413 orang atau 14,57 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 109 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.062 orang.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

“Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha,” kata Umi. (Ant/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *