PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya meminta pemerintah Provinsi Kalteng untuk mempertegas Perda Nomor 7 Tahun 2012.
Perda tersebut berisi tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
“Padahal perda tersebut sudah tegas. Namun yang kita lihat sekarang ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang atau perkebunanya di daerah-daerah,” ucap Purman, Sabtu (6/2/2021).
“Kami minta pemprov bisa lebih tegas terkait perda tersebut dan mengimbau PBS supaya tidak menggunakan jalan umum,” tambahnya.
Seharusnya, lanjut dia, PBS harus bisa menjalankan setiap peraturan yang ada tanpa terkecuali. PBS juga diharapkan bisa membangun jalur khusus untuk mengangkut hasil perusahaan dan tidak menggunakan jalan umum yang bisa mengakibatkan kerusakan parah.
“Yang kita lihat masih banyak PBS melanggar itu tanpa ada perjanjian dengan pemerintah. Kalau memang ada perjanjian, maka wajib bagi PBS ikut dalam memperbaiki jalan umum yang rusak,” demikian Anggota Komisi IV menyampaikan. (Zk-2)