PALANGKA RAYA– Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Kunjungan Kerja dengan peninjauan ke Betang Manggatang Utus di daerah Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Pada momen itu DPRD meminta agar Betang yang merupakan cagar budaya tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah. Apalagi bangunan itu berupa rumah Betang Menggatang Utus ini dibangun pada tahun 1806. Namun tetap memiliki sejarah ini tidak masuk dalam cagar budaya. Penyebabnya, pasca dilakukan renovasi sampai sekarang belum mencapai 50 tahun.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh,Kamis (21/1/2021).yang sebelumnya dia mendampingi Komisi III ke Kabupaten Pulpis untuk melihat langsung Rumah Betang Manggatang Utus.
Kata dia, DPRD Kalteng akan berjuang bagaimana kedepan rumah Betang Manggatang Utus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk dilakukan pemeliharaan. Tahun 2022, direncanakan mendapat alokasi anggaran sebagai bentuk perhatian serius pemerintah dalam melestarikan budaya.
“Ini rumah Betang Manggatang Utus ini menjadi salah satu objek wisata yang sangat menjanjikan apabila dikelola dengan sebaik mungkin. Karena lokasinya berada persis di tepi jalan raya ini sangat baik jadi cagar budaya,” ucapnya.
Dia menambahkan keberadaan rumah Betarng tersebut, selain memiliki nilai sejarah atau historis untuk menjadi objek wisata, juga memiliki potensi pendukung dibagian hilirnya berupa pengrajin anyaman, dan getah nyatu.
“Saling dukung kedua hal ini membuat potensinya semakin besar, bahkan berpotensi sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).Jadi mari bersama-sama melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan. Menjadikan rumah betang ini sebagai objek wisata yang layak, perlu dilakukan berbagai pembenahan,” harapnya.(zk-1)