Pemprov Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kalteng, Senin, 21 Desember 2020. Rakor yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, kantor gubernur Kalteng itu dipimpin Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan sekda Kalteng mengatakan, sejak tanggal 20 Maret 2020 (9 bulan), Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 yang telah diperpanjang sebanyak 3 kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Bahkan, mungkin akan diperpanjang kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri. Itu karena kasus konfirmasi Covid-19 masih meningkat.

“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19,”

“Semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” katanya.

Rakor tersebut diikuti sejumlah pejabat terkait. Termasuk diikuti bupati/wali kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Kalteng secara virtual melalui video conference. Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran (SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalteng.

Kemudian, Sekda Fahrizal Fitri menekankan kembali beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya meminta seluruh kepala daerah untuk segera melaksanakan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalteng. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *