JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, bertempat di Ruang Operation Room Lantai II, Gedung Kantor Kemenag RI, Jakarta pada Jumat (4/12/2020) pagi.
Pada kesempatan itu, disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. H. Nizar menandatangani Kesepakatan Bersama Hibah BMN berupa tanah dari Kemenag tersebut. Adapun tanah yang akan dihibahkan oleh Kemenag itu adalah tanah berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya.
Plt. Gubernur mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kemenag RI, khususnya Menteri Agama RI Fachrul Razi.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas tercapainya kesepakatan melalui momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kementerian Agama Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020,” ungkap Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
Dia menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini sangat strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan aset Masjid Raya Darussalam, di mana dana pembangunannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalten.
“Sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN di Provinsi Kalteng, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.,” jelasnya.
Menteri Agama RI Fachrul Razi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan Barang Milik Negara berupa tanah dalam penguasaan Kemenag dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng. “Hibah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang tidak kalah penting, tanah yang dihibahkan di atasnya telah berdiri Masjid Raya Darussalam,” jelas Menteri Agama.
“Eksistensi masjid tentu sangat berkaitan dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi tugas dari Kementerian Agama. Jadi, pada hakikatnya, hibah yang kita sepakati ini bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi untuk kepentingan Kementerian Agama juga,” imbuh Menteri Fachrul Razi.
Selanjutnya, diterangkan oleh Menteri Agama, proses hibah belum selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama itu, namun akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah beserta penyerahan dokumen pendukungnya. “Pada saat itu, hak dan kewajiban atas tanah Barang Milik Negara dalam penguasaan Kementerian Agama beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Menteri Agama.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Agama RI Fachrul Razi juga menyampaikan harapannya agar Masjid Raya Darussalam dapat menjadi masjid yang mencerahkan umat, menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan kajian ke-Islaman, serta pusat penyebar pesan damai dan moderasi beragama. Terkait moderasi beragama, Menteri Agama pun berharap adanya kerjasama khusus antara Kemenag dan Pemprov Kalteng. (red)