PALANGKA RAYA – Bertempat di Aula Serba Guna Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kinerja kabupaten/kota dalam Pelaksanaan KP2S (Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting) tahun 2020, Rabu (16/9/2020).
Peserta pada pertemuan penilaian kinerja KP2S terdiri Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan dihadiri oleh Tim KP2S antara lain pejabat dari Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Sosial.
Fahrizal Fitri menjabarkan bahwa saat ini di Kalteng untuk tingkat prevalensi stunting, masih termasuk 10 tertinggi di Indonesia dan berdasarkan data Riskesdas 2018, bahwa prevalensi stunting pada kabupaten/kota di Provinsi Kalteng diatas rata-rata Nasional.
Lanjutnya, berdasarkan hasil Riskesdas 2018 di dapat prevalensi stunting tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (48,84%) dan terendah di kabupaten Seruyan (21,84%). Sedangkan dari hasil SSGBI tahun 2019 didapat bahwa prevalensi stunting tertinggi ada di Kabupaten Kapuas (42,37%) dan terendah di Kabupaten Murung Raya (17,45%).
Fitri menekankan permasalahan stunting di kabupaten maupun kota, secara khusus sebagai lokus prioritas yang dinyatakan cukup tinggi tingkat stuntingnya. Hal ini janganlah dianggap sebagai suatu aib atau kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan sosial dasar.
“Jangan dianggap aib, namun terjadinya stunting disebabkan kurangnya penanganan gizi spesifik dan gizi sensitif disebabkan faktor kemiskinan, perilaku hidup bersih dan sehat, pemberian asupan gizi yang belum cukup kepada ibu hamil dan anak balita dan sebagainya. Maka itu terapkan pola hidup sehat dan sama-sama kita perangi stunting,” katanya.
Dalam arahannya, Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 (seribu) hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Secara konkret pencegahan Stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari risiko terhambatnya perkembangan otak yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal,’ tegasnya.
Fitri meneybutkan penilaian Kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing yang dapat memberikan motivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan stunting.
“Ingat Penilaian Kinerja Pelaksanaan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah proses penilaian kemajuan kinerja Kabupaten/Kota lokus dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif,” ujarnya.
Kata Fitri, perbaikan ini dilakukan melalui 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan. Apalagi hal ini bentuk komitmen pemerintah Kalteng dalam percepatan penurunan stunting.
Bahwa, telah ditetapkan regulasi berkaitan dengan hal tersebut antara lain Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalu Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.
“Termasuk Keputusan Gubernur Kalteng Nomor.188.44/13/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Prov. Kalteng dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,” bebernya.
Dia menambahkan, melalui regulasi dimaksud diminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen dalam penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh peraturan gubernur tersebut dengan memperkuat keterlibatan semua pihak sesuai peran masing-masing di antaranya perangkat desa, Polsek Kecamatan, Babinsa, Pos Yandu, PKK Desa, masyarakat desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
“Akibat terjadinya pandemi Covid-19, kita semua telah merasakan dampaknya terhadap tatanan aspek kehidupan di masyarakat, baik aspek sosial, ekonomi dan physikologis, maka untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah melakukan antisipasi melalui kebijakan pemulihan ekonomi sosial masyarakat,” pungkasnya. (*)