Sekda Kalteng Sampaikan Sejumlah Poin Penting pada Sosialisasi Permendagri

PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan sejumlah poin penting pada Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai II Gedung A Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Jumat (28/8/2020). Sekda Kalteng langsung membuka kegiatan itu.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama untuk mewujudkan sinergisitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda Fahrizal Fitri menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut. “Pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri adalah kebijakan yang harus ditetapkan di setiap daerah secara nasional,” katanya.

“Penganggaran pemerintah daerah harus menunjang program-program yang menjadi target pemerintah pusat, (sehingga) terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Gubernur Kalteng melalui Sekda menekankan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyusunan APBD TA 2021 pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Yakni dengan memprioritaskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Dengan adanya penganggaran di APBD tentang penanganan Covid-19 secara sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentunya akan membuat gerakan yang masif, sehingga harapannya pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir di Indonesia,” ungkapnya.

Gubernur menambahkan, penyusunan APBD tahun 2021 juga harus fokus pada program pemulihan ekonomi, baik daerah maupun nasional. Berdasarkan data BPS Triwulan II Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Kalteng berada di angka -3,15%, masih lebih rendah dibandingkan rerata nasional yang sebesar -5,32%.

“Diharapkan pada APBD Tahun 2021 itu juga fokus kepada bagaimana pemulihan ekonomi nasional, ekonomi daerah. Kita berharap di tahun 2021 melalui APBD kabupaten, kota, dan provinsi itu sama-sama bagaimana upaya-upaya mendorong pergerakan perekonomian,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi itu diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang disampaikan melalui konferensi video.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Keuda menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD 2021. Antara lain, alokasi anggaran memadai untuk penanganan Covid-19, program pemulihan ekonomi, dan percepatan realisasi anggaran daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *