PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng bersama PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan di Kabupaten Barito Timur.
Dari pemprov, penandatangan oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Sedangkan dari Pertamina langsung Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Penandatangan berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2020).
Selain bersama Pemprov Kalteng, penandatangan serupa juga dilakukan antara PT Pertamina dengan Pemkab Bartim yang lakukan langsung oleh Bupati Bartim Ampera A.Y Mebas.
Selain itu, juga ada Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemerintah Daerah di Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kemudian, penandatanganan SKK antara Bupati atau Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Kalteng yang dilakukan secara virtual.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sejumlah pejabat pemerintah dan petinggi dari PT Pertamina.
Penandatanganan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset milik PT Pertamina (Persero) di Provinsi Kalteng pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Bupati Bartim dan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero).
Rakor itu diinisiasi oleh KPK sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama. Sekaligus sebagai rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah di Kalteng. Salah satu fokusnya yakni penyelesaian permasalahan aset daerah.
Di hari sebelumnya atau pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu, Gubernur Kalteng bersama Bupati Bartim dan sejumlah pejabat melakukan peninjauan ruas Jalan Pertamina di Bartim. (*)