PALANGKA RAYA – Dinas Sosial Kalteng siap memberikan pelayanan membantu memulihkan rasa trauma bagi korban kekerasan. Ini disampaikan Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Penyampaian tersebut merujuk dari peristiwa kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur belum lama ini. Mirisnya, pelaku adalah ibu kandung dan kekasihnya.
“Dinsos Kalteng memiliki Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Kami siap membantu dan melakukan pendampingan,” kata Budi Santoso.
Penyediaan Rumah Perlindungan dan Trauma Center serta pendampingan khusus akan diberikan jika korban benar-benar membutuhkan hal itu. Di sana nantinya petugas akan melakukan terapi terhadap psikis, mental dan hal lainnya terhadap korban tindak kekerasan.
Menurut Budi, dalam kasus itu, sudah sepatutnya korban juga mendapatkan terapi dari ahli psikolog. Pengobatan badan oleh pekerja sosial profesional juga perlu dilakukan supaya nantinya tidak membekas.
”Saya sarankan harus diterapi dan itu rutin hingga bisa menghilangkan ingatan-ingatan perbuatan terhadap korban,”
“Kita punya psikologis klinis pekerja sosial profesional yang siap menangani hal tersebut. Maka dari itu, Dinsos Kotim juga sudah bergerak melakukan penanganan untuk melakukan hal tersebut,” tutur Budi. (*)