PALANGKA RAYA – Aparat Polda Kalteng bersama Polres jajaran mengungkap 45 kasus narkotika selama 3 pekan di bulan Juli 2020. Dari puluhan kasus yang ditangani itu, 58 orang diamankan beserta barang buktinya dengan total 2 kilogram atau tepatnya 2.083,80 gram sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol dan 5.600 butir obat keras.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara virtual dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kegiatan berlangsung di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2020
Dalam penyampaiannya, kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto dan Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan. Kegiatan itu juga diikuti anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran.
Kapolda mengatakan, hasil pengungkapan tersebut merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti memberantas peredaran narkotika.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” kata kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar.
Di sisi lain, kapolda juga berpesan kepada seluruh personel untuk selalu menjaga kesehatan dan berhati-hati dalam menjalankan tugas. (*)