GUNUNG MAS – Rapat koordinasi tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriyah di masjid sekaligus membahas penyembelih hewan kurban digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 22 Juli 2020.
Rakor itu dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1016/Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kapten Inf M Ayyuf. Selain itu, ada Kapolres Gumas diwakili Kasat Sabhara, Iptu Dede Mulyana, Ketua MUI, Haji M Fahmi, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Kapten Inf M Ayyuf menuturkan, rakor tersebut dimaksud untuk menyepakati bersama tentang tata cara pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid dan penyembelihan hewan kurban.
“Hasil rapatnya tadi kami sepakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha di masjid dan melakukan penyembelihan hewan kurban dengan melaksanakan protokol kesehatan covid 19, sebagaimana yang ada pada surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020,” kata Pabung.
Selain surat edaran tersebut, Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 36 tahun 2020 perihal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah covid-19 juga menjadi dasar pihaknya.
“Pada intinya pelaksanaan Salat Idul Adha nantinya diperbolehkan di masjid, namun harus menerapkan protokol covid-19, seperti memakai, marker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tuturnya. (*)