PALANGKA RAYA – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Katingan diduga mencabuli anak di bawah umur. Perbuatan itu juga melibatkan 2 perangkat desa.
“Para tersangka merupakan kepala dan perangkatnya,” kata Kapolres AKBP Andri SIswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, Rabu 8 Juli 2020.
Korban yang masih berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 8 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
Kini, kades beserta perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari keterangan korban, perbuatan itu dilakukan di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Mulai dari perumahan guru, perumahan BTN, lokasi tambang emas, kebun, rumah kades hingga kantor desa.
Kasat reskrim menjelaskan, 2 perangkat desa itu masing-masing melakukan 3 dan 1 kali. Untuk yang satu kali dilakukan di sebuah kebun. Dalam melampiaskan nafsu bejatnya, mereka memaksa. Sedangkan korban sempat melawan namun tidak berdaya karena mendapat tekanan.
Untuk oknum kades, 4 kali mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan mulai di rumahnya hingga kantor desa. Saat di kantor desa, korban mulanya hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Kala itu, korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Dari ketiga tersangka berbeda, telah melakukan persetubuhan hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)