“Optimalisasi anggaran KPU, Bawaslu dan aparat keamanan telah dilakukan sedemikian rupa dengan asas efektif dan efisien agar tidak terjadi tumpang tindih. Semua hal-hal yang terkait dengan protokol kesehatan dan instrument tambahan hendaknya dapat dikoordinasikan dengan Tim Gugus Covid 19 Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Terdapat beberapa point penting dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kalteng Tahun 2020 yang ditekankan oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Pertama, bupati dan wali kota diminta dapat menjaga ketahanan ekonomi dan senantiasa selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, Polres, Kodim dan organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada.
Kedua, bupati dan wali kota diminta dapat mengalokasikan dana desk pilkada yang proporsional di kabupaten atau kota serta selalu berkoordinasi dengan Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah apabila terdapat kendala dan permasalahan. Sehingga, semua dapat segera diselesaikan secara baik dan bersama-sama.
Ketiga, pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah harus menggunakan dan memperhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kalteng.
Keempat, melaksanakan sosialisasi yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat guna mencapai target partisipasi pemilih baik secara daring atau online maupun langsung (untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau jaringan).
Kelima, perhatikan penyelenggara dan pengawas pilkada yang menerima dana NPHD agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa untuk menghindari adanya indikasi korupsi.