PALANGKA RAYA – Tidak sekadar berpatroli, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan Satgas PSKH Kota Palangka Raya juga menyampaikan sejumlah imbauan.
Imbauan itu disampaikan kepada para pelaku usaha. Baik cafe, billiar maupun klub. Salah satunya adalah tempat hiburan malam diimbau untuk tidak beraktivitas lebih dulu demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Tim juga memberikan selebaran edaran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tentang percepatan penanganan Covid-19 serta sejumlah aturan bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus tersebut.
“Kita juga mengingatkan agar dalam kesehariannya warga menerapkan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Untuk selanjutnya tempat yang lain akan diantisipasi besok malam lagi,” kata Danramil 1016-01 Pahandut Mayor Inf Heru Widodo.
Tim yang terlibat dalam kegiatan patroli malam pada Sabtu, 4 Juni 2020 itu terdiri dari anggota BPBD, TNI, Polri, MDMC, Ansor, Tim Patroli Diteksi Dini Satpol PP, Dewan Adat Dayak, Dinas Sosial dan Dinas Kominfo Palangka Raya.
Saat di lapangan, semua anggota menyampaikan imbauan secara persuasif serta mengedepankan cara-cara humanis, edukatif kepada warga maupun pemilik tempat hiburan tersebut. (*)