PALANGKA RAYA – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, anggota mengungkap penyalahgunaan narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba, Selasa, 2 Juni 2020.
Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K. Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pada hari, Jumat (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim),”
*Barang buktinya berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram,” ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.