Data Tertinggal Bisa Diusulkan Ulang untuk Terima Bantuan Terdampak Covid-19 Tahap Kedua

PALANGKA RAYA – Sekretaris Dinas Sosial Kalimantan Tengah, Budi Santoso mengatakan, data yang tertinggal terkait penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemprov Kalteng bisa diusulkan ulang untuk mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 pada tahap kedua.

“Jadi data yang tertinggal itu bisa diusulkan ulang untuk mendapatkan bantuan tahap kedua,” kata Budi Santoso, Rabu, 27 Mei 2020.

Budi menuturkan, sebelum data penerima BLT matang di tingkat provinsi, data tersebut dikembalikan lagi dinas sosial kabupaten untuk kembali diverivali. Hal itu untuk memastikan apakah ada pengurangan data dengan yang diusulkan atau tidak.

“Setelah data dikembalikan, data tersebut bisa dimasukan dan perbaharui. Jadi (bila tidak pas), dinsos kabupaten bisa memperbaikinya saat data itu dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Budi menambahkan, untuk menghindari adanya kesalahan, komunikasi aktif harus terjalin antara pengirim data kabupaten dan penginput data di provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *