PALANGKA RAYA – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Rabu, 7 Mei 2020.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengamini hal itu. Namun demikian, dalam penerapannya, pemerintah kota masih mempelajari dan merumuskannya.
“Kalau peraturan wali kotanya sudah disiapkan, penerapannya segera ditetapkan,” katanya.
Disetujuinya PSBB di Kota Cantik itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KH.01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada beberapa pertimbangan kenapa usulan PSBB disetujui. Semua juga tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan itu.