PALANGKA RAYA – Temuan benda mencurigakan di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Diponegoro, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ternyata bom palsu. Temuan itu sempat menggegerkan warga setempat, hingga tim Gegana turun ke lokasi.
“Jadi benda tersebut adalah bom palsu. Proses pembuatannya terinspirasi dari media sosial hingga meletakkannya di teras masjid. Tidak ada dibantu pihak lain. Semuanya dilakukan sendiri,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat konferensi pers sebagaimana mengutip Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Sabtu, 2 Mei 2020.
Agung menerangkan, berdasarkan hasil penanganan dari Tim Gegana Satuan Brimob Polda Kalteng, benda mirip bom itu tidak memiliki komposisi yang lengkap. Hanya terdiri dari kabel dan baterai serta beberapa komponen pendukung yang menyerupai bom.
Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukannya karena iseng. “Namun kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 335 KUHP jo Pasal 14 (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.