Hal ini juga diharapkan jadi pedoman bersama baik di Kementerian lain maupun pemerintah daerah. Sebab selain dari Kementerian Desa PDTT juga akan ada dukungan bansos dari Kementerian Sosial berupa Bantuan Tunai. Selanjutnya juga dari daerah yang melakukan realokasi dan refocusing anggaran daerahnya.
Untuk itu Presiden Majelis Adat Dayak Nasional periode 2005-2010 itu pun meminta, para tokoh masyarakat dan tokoh adat serta tokoh-tokoh publik lainnya, agar turut terlibat membantu pemerintah. Mulai dari tingkat pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi, hingga nasional.
Teras pun turut mengapresiasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan rekomendasi juga, agar pemerintah pusat hingga daerah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKST) sebagai rujukan penerima bantuan, dengan tetap verifikasi di lapangan.
Termasuk memberi ruang bagi yang tidak masuk pendataan, agar dapat tetap menerima bantuan, meski dengan catatan harus segera ada pelaporan untuk data baru ke pihak Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Saran pelibatan partisipasi publik dan pembukaan kontak pengaduan bansos dari KPK ini, patut untuk ditindaklanjuti demi memastikan bantuan tepat sasaran.
Pihaknya pun menyerukan dan mendorong semua pihak bersatu dalam kemanusiaan serta melakukan pemutakhiran data. Hal ini agar mereka kelompok marginal yang butuh bantuan, bisa segera menerima.