Royalti pertambangan pada tahun 2015 mencapai Rp 531 miliar dan tahun 2016 mencapai Rp 951 miliar. Sejak Sugianto Sabran menjabat sebagai gubernur dan melakukan berbagai pengawasan ketat, royalti pertambangan Kalteng tercatat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yakni naik menjadi Rp 1,7 triliun pada tahun 2017, mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2018, dan kembali naik menjadi Rp 2,2 triliun pada tahun 2019 lalu.
Secara keseluruhan, sejak menjabat sebagai Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran sudah membukukan royalti pertambangan hingga menyentuh angka Rp 6 triliun lebih yang selanjutnya diserahkan ke Pusat serta dibagikan ke Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota sebagai dana tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)