PALANGKA RAYA – Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan. Dengan komitmen itu, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat terus terselenggara dengan baik.
Berikut isi siaran pers yang diterima awak media.
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Bank Indonesia memandang perlu dilakukannya upaya untuk meningkatkan akseptasi transaksi non tunai, yang salah satunya ditempuh melalui penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian atas MDR QRIS menjadi 0% untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Dengan pemberlakuan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP. Adapun yang dimaksud merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2008, ialah merchant yang memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta atau penjualan per tahun sampai dengan 300 juta.
Penyesuaian ini juga mendapat dukungan dari ASPI (AsosiasiSistemPembayaran Indonesia). Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan akseptasi transaksi non tunai. Dengan bertransaksi non tunai, risiko penyebaran COVID-19 dapat diminimalisasi sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melakukansocial distancing.