PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti 3,04 kilogram sabu.
“Pengungkapan ini hasil tindaklanjut informasi dari masyarakat,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat didampingi anggotanya dalam press rilis, Rabu, 26 Februari 2020.
Dia menuturkan, pengungkapan tersebut berlangsung di dua tempat kejadian perkara. Pertama, Jalan Lintas Kalimantan Km 5, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian, di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam penyampaian ke awak media, pihak BNNP menghadirkan 9 orang yang kemudian berdiri di barisan belakang menghadap tembok. Kepala BNNP mengatakan, dari jumlah itu, baru 3 orang yang ditetapkan tersangka.
Mereka berinisial SM alias UU (34), HS (41) dan MD (30). Sedangkan sisanya masih saksi, tapi tetap dilakukan pendalaman.