PALANGKA RAYA – Anggota Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menggagalkan rencana peredaran 382,5 gram sabu.
Dua orang pelakunya berinisial S dan Y diringkus saat anggota melakukan kegiatan razia di Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Selasa, 11 Februari 2020.
Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri bersama perwira lainnya langsung menuju lokasi. Berikutnya, pelaku dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota terhadap mobil Avanza yang melintas dari arah Kabupaten Katingan menuju Palangka Raya.
Setelah berhenti, anggota melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, ditemukan empat bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dashboard mobil tersebut.