Polisi Ringkus Pria 39 Tahun Terlibat Narkoba

PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berusia 39 lantaran terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Pelaku berinisial H, warga Mantangai, Kabupaten Kapuas ini diamankan ketika berada di Jalan Tingang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Ya, pelakunya seorang pria berinisial H(39) warga Mantangai Kabupaten Kapuas kita amankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Tingang Indu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Senin, 10 Februari 2020.

Ia menuturkan, tersangka diringkus berkat penyelidikan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni 54,11 gram sabu, 2 lembar kantong plastik warna putih dan 1 unit handphone merk Nokia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *