PALANGKA RAYA – Aparat Polda Kalteng meringkus tiga orang diduga sebagai pengedar uang palsu. Pelaku diketahui berinisial SS (39), An (18) dan Sy (19). Ketiganya diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (30/1/2020).
Kapolda Kalteng Irjen Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal setelah anggota menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa uang hasil penjualan sarang burung walet merupakan palsu.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas,” kata Hendra didampingi Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan anggota lainnya dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (4/2/2020).
Setelah menerima laporan, lanjut Hendra, Polsek Manuhing langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.