PALANGKA RAYA – Aparat Polresta Palangka Raya memusnahkan puluhan knalpot brong di depan markas Satuan Lalu Lintas Polresta setempat, Selasa (28/1/2020).
Knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan anggota lalu lintas sejak 18 sampai dengan 26 Januari 2020.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kementerian Agama, siswa SMA dan komunitas motor.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong itu merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya kebisingan di sejumlah titik di Palangka Raya.
Totalnya, ada 98 kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Polisi juga memberikan sanksi tilang.