PALANGKA RAYA – Wakil Ketua MPR RI, Sjarifudin Hasan beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tentang wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait GBHN.
Mereka selanjutnya melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, lantai III, kantor gubernur Kalteng, Selasa, 28 Januari 2020.
Tampak hadir dalam kegiatan pertemuan itu adalah Wakil Gubernur Kateng Habib Ismail bin Yahya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal dan sejumlah kepala SOPD Kalteng.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan wakil gubernur mengatakan, amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah dilaksanakan 4 kali yakni pada awal masa reformasi Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001 dan yang ke empat pada Agustus 2002.
Amandemen pertama intinya memuat mengenai kekuasaan presiden dan wakil presiden yang dibatasi, hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Amandemen kedua merinci tentang wewenang dan posisi pemerintah daerah dan DPR serta penaambahan mengenai Hak Azasi Manusia (HAM).
Amandemen ketiga termasuk di dalamnya tentang bentuk dan kedaulatan negara, aturan pemakzulan hingga pembentukan lembaga seperti DPD, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi dan tentang presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Selanjutnya amandemen ke-empat dilakukan perubahan terkait bidang keuangan, kehakiman, pendidikan dan perekonomian.
“Sehubungan dengan adanya wacana terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait GBHN tersebut sebaiknya disikapi secara arif dan bijaksana,” katanya.
“Satu hal yang sangat penting disini adalah perlu untuk diatur, dikaji kembali dan dipertimbangkan kedepannya pembahasan tentang GBHN jangan sampai melebar kemana-mana, yang perlu dibahas adalah siapa yang akan menjalankan GBHN tersebut,” tuturnya. (*)